Syarat dan Ketentuan Umum
1. |
PT.Tim Sepuluh Sukses mempunyai kuasa untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam
perusahaan; |
2. |
Perjanjian kerjasama kemitraan ini tidak terlepas dari Regulasi serta Peraturan Perusahaan
PT.Tim Sepuluh Sukses; |
3. |
Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini maka anda telah menyatakan bersedia menjadi mitra
dari PT.Tim Sepuluh Sukses; |
4. |
Sebagai mitra bersedia mentaati semua poin yang tercantum pada syarat dan ketentuan yang
diberlakukan oleh PT.Tim Sepuluh Sukses ini; |
Jangka Waktu Kerjasama Kemitraan
Perjanjian ini dimulai dan dinyatakan berlaku sejak hari dan tanggal disetujuinya syarat dan ketentuan
ini, dan berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan selama mitra masih aktif menjalankan program
dari Tim 10 Sukses dan menjalankan regulasi serta tata tertib perusahaan yang diberkakukan, serta tidak
melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kemitraan sepihak oleh Pihak manajemen
PT.Tim Sepuluh Sukses sehingga dapat menyebabkan berakhirnya masa Kemitraan ini;
Hak dan Kewajiban
1. |
Hak-hak yang didapat oleh PT.Tim Sepuluh Sukses adalah sebagai berikut:
a. |
Mendapat konstribusi dari Pihak Mitra berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan
target dan ketentuan yang diberlakukan oleh PT.Tim Sepuluh Sukses; |
b. |
Membuat ketetapan, peraturan, tata tertib dan kebijakan PT.Tim Sepuluh Sukses
sebagai sebuah perusahaan; |
c. |
Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memutusakan perjanjian kemitraan dengan
Pihak mitra apabila ditemukan pelanggaran dan dianggap perlu; |
d. |
Menetapkan nilai atas pencapaian berupa bonus, komisi dan hak lainnya yang telah
dicantumkan pada poin syarat dan ketentuan selanjutnya; |
|
2. |
Hak-hak yang didapat oleh Pihak Mitra, adalah sebagai berikut:
a. |
Bahwa Program T10 Sukses Pihak Mitra berhak atas pencapaian rekturmen dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a1. |
. Bahwa ketika Pihak Mitra mencapai jumlah anggota diangka 10
(sepuluh) anggota, maka Pihak Mitra telah mencapai level sebagai
Konsultan Properti dan berhak atas bonus pencapaian rekrutmen
senilai Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah); |
a2. |
Bahwa ketika Pihak Mitra mencapai jumlah anggota diangka 100
(serratus) anggota, maka Pihak Mitra telah mencapai level sebagai
Leader dan berhak atas bonus pencapaian rekrutmen senilai
Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah); |
a3. |
Bahwa ketika Pihak Mitra mencapai jumlah anggota diangka 1000
(Seribu) anggota, maka Pihak Mitra telah mencapai level sebagai
Mentor dan berhak atas bonus pencapaian rekrutmen senilai
Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); |
a4. |
Bahwa ketika Pihak Mitra mencapai jumlah anggota diangka 10.000
(Sepuluh Ribu) anggota, maka Pihak Mitra telah mencapai level
sebagai Advisor dan berhak atas bonus pencapaian rekrutmen senilai
Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); |
a5. |
Bahwa ketika Pihak Mitra mencapai jumlah anggota diangka 100.000
(Seratus Ribu) anggota, maka Pihak Mitra telah mencapai level
sebagai Principle dan berhak atas bonus pencapaian rekrutmen senilai
Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah); |
|
b. |
Pihak Mitra berhak atas Bonus Pencapaian sebagai berikut ini:
b1. |
Bahwa jika terjadi penjualan unit properti dari developer internal
group PT.Cipta Karya Santosa, maka Pihak Mitra berhak atas Bonus
Over Riding (OR) senilai 0,5% (Nol Koma Lima Persen) dari nilai
penjualan setelah dipotong biaya-biaya yang timbul dari Developer,
dan adapun bonus OR ini diberlakukan atau diperhitungkan untuk satu
garis lurus atau satu layer dari bagan Tim 10 Sukses (atau biasa
disebut system atau metode tusuk sate); |
b2. |
Bahwa Pajak yang timbul atas komisi menjadi tanggung jawab Pihak
Mitra sebagai penerima bonus dan atau komisi tersebut; |
|
c. |
Bahwa apabila Pihak Mitra berhasil menjual unit properti dalam artian penjualan
ini adalah hasil penjualan pribadi bukan kelompok, maka Pihak Mitra berhak juga
atas komisi penjualan atas properti tersebut dimana presentase komisi atas
penjualan tersebut disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak Developer terkait
dengan pihak PT.Tim Sepuluh Sukses; |
d. |
Bahwa sebagai Pihak Mitra berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari Pihak
Perusahaan; |
e. |
Bahwa sebagai Pihak Mitra berhak mendapatkan serta menggunakan fasilitas kantor
yang disediakan oleh Perusahaan dengan tanpa mengabaikan regulasi, peraturan
serta tata cara penggunaan yang telah diatur oleh Perusahaan; |
|
Syarat dan Kententuan Pencairan Bonus dan Komisi:
Bahwa bonus pencapaian rekrutmen tersebut dapat dicairkan setelah memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan pada PT.Tim Sepuluh Sukses, yaitu:
a. |
Bahwa Pihak Mitra dapat mengajukan pencairan atas bonus rekrutmen untuk level
Konsultan Properti pada saat Pihak Mitra telah mencapai 10 (Sepuluh) anggota
yang berada dibawah rekrutmen Pihak Mitra dan anggota tersebut sudah mengikuti
kelas pelatihan pada level Onboarding serta anggota tersebut sudah melakukan
pembayaran minimal biaya registrasi keanggotaan termasuk pelatihan pada level
Onboarding dan bonus tersebut akan dibayarkan melalui transfer kepada rekening
pribadi yang sudah terdaftar pada sistem T10, dan pencairan dana akan dilakukan
oleh divisi keuangan PT.Tim Sepuluh Sukses sesuai dengan periode tanggal
pencairan pada bulan tersebut; |
b. |
Bahwa Pihak Mitra dapat mengajukan pencairan atas bonus rekrutmen untuk level
Leader pada saat Pihak Mitra telah mencapai 100 (Seratus) anggota yang berada
dibawah rekrutmen Pihak Mitra dan anggota tersebut sudah mengikuti kelas
pelatihan pada level Onboarding serta anggota tersebut sudah melakukan
pembayaran minimal biaya registrasi keanggotaan termasuk pelatihan pada level
Onboarding dan bonus tersebut akan dibayarkan melalui transfer kepada rekening
pribadi yang sudah terdaftar pada sistem T10, dan pencairan dana akan dilakukan
oleh divisi keuangan PT.Tim Sepuluh Sukses sesuai dengan periode tanggal
pencairan pada bulan tersebut; |
c. |
Bahwa Pihak Mitra dapat mengajukan pencairan atas bonus rekrutmen untuk level
Mentor pada saat Pihak Mitra telah mencapai 1000 (Seribu) anggota yang berada
dibawah rekrutmen Pihak Mitra dan anggota tersebut sudah mengikuti kelas
pelatihan pada level Onboarding serta anggota tersebut sudah melakukan
pembayaran minimal biaya registrasi keanggotaan termasuk pelatihan pada level
Onboarding dan bonus tersebut akan dibayarkan melalui transfer kepada rekening
pribadi yang sudah terdaftar pada sistem T10, dan pencairan dana akan dilakukan
oleh divisi keuangan PT.Tim Sepuluh Sukses sesuai dengan periode tanggal
pencairan pada bulan tersebut; |
d. |
Bahwa Pihak Mitra dapat mengajukan pencairan atas bonus rekrutmen untuk level
Executive Mentor pada saat Pihak Mitra telah mencapai 10.000 (Sepuluh Ribu)
anggota yang berada dibawah rekrutmen Pihak Mitra dan anggota tersebut sudah
mengikuti kelas pelatihan pada level Onboarding serta anggota tersebut sudah
melakukan pembayaran minimal biaya registrasi keanggotaan termasuk pelatihan
pada level Onboarding dan bonus tersebut akan dibayarkan melalui transfer kepada
rekening pribadi yang sudah terdaftar pada sistem T10, dan pencairan dana akan
dilakukan oleh divisi keuangan PT.Tim Sepuluh Sukses sesuai dengan periode
tanggal pencairan pada bulan tersebut; |
e. |
Bahwa Pihak Mitra dapat mengajukan pencairan atas bonus rekrutmen untuk level
Principal pada saat Pihak Mitra telah mencapai 100.000 (Seratus Ribu) anggota
yang berada dibawah rekrutmen Pihak Mitra dan anggota tersebut sudah mengikuti
kelas pelatihan pada level Onboarding serta anggota tersebut sudah melakukan
pembayaran minimal biaya registrasi keanggotaan termasuk pelatihan pada level
Onboarding dan bonus tersebut akan dibayarkan melalui transfer kepada rekening
pribadi yang sudah terdaftar pada sistem T10, dan pencairan dana akan dilakukan
oleh divisi keuangan PT.Tim Sepuluh Sukses sesuai dengan periode tanggal
pencairan pada bulan tersebut; |
f. |
Bahwa pencapaian atas Program T10 Sukses yang telah dicapai oleh Pihak Mitra
dapat diwariskan kepada pewaris dalam hal ini adalah suami/istri sah atau anak
kandung dari Pihak Mitra sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Keluarga;
|
|
Kewajiban dan kewewenangan PT.Tim Sepuluh Sukses adalah sebagai berikut:
a. |
Bahwa PT.Tim Sepuluh Sukses wajib memberikan hak-hak Pihak Mitra sesuai dengan hak dan
pencapaian Pihak Mitra secara penuh; |
b. |
Bahwa PT.Tim Sepuluh Sukses berwenang memberikan arahan dan putusan sesuai dengan wewenang
PT.Tim Sepuluh Sukses sebagai pemilik bisnis & program T10; |
Kewajiban sebagai Pihak Mitra adalah sebagai berikut:
a. |
Bahwa Pihak Mitra wajib memahami dan melaksanakan visi dan misi, menjalankan bisnis dan
program T10 dengan tidak terlepas dari tata tertib serta peraturan perusahaan yang
diberlakukan oleh PT.Tim Sepuluh Sukses secara penuh dan bertanggung jawab; |
b. |
. Bahwa Pihak Mitra wajib mengikuti program-program, pelatihan-pelatihan, serta regulasi
yang telah ditetapkan oleh PT.Tim Sepuluh Sukses; |
c. |
Bahwa Pihak Mitra wajib menajaga nama baik perusahaan; |
d. |
Bahwa Pihak Mitra wajib menjaga kerahasiaan data-data terkait data kemitraan yang diketahui
maupun terkait data-data lainnya milik perusahaan termasuk data terkait presentasi maupun
materi pelatihan milik PT.Tim Sepuluh Sukses; |
e. |
Bahwa Pihak Mitra wajib menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan |
f. |
Bahwa Pihak Mitra wajib melakukan upaya untuk dapat mencapai target yang telah diberikan
oleh perusahaan kepada Pihak Mitra, baik pencapaian target penjualan ataupun pencapaian
target program T10 lainnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan; |
g. |
. Bahwa Pihak Mitra bertanggung jawab untuk melakukan rekrut anggota/member, memotivasi,
melatih dan mengelola anggota-anggota/member-member yang sudah dipimpinnya agar dapat secara
konsisten mencapai target penjualan serta target program T10 Sukses sehingga secara
signifikan akan mencapai target yang diharapkan oleh perusahaan; |
Sanksi Terhadap Pelanggaran atau Kelalaian Hingga Pemberhentian Hubungan Kemitraan:
1. |
Bahwa PT.Tim Sepuluh Sukses berhak untuk melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis
melalui Surat Peringatan kepada Pihak Mitra, apabila Pihak Mitra melakukan pelanggaran
terhadap regulasi, tata tertib perusahaan dan atau tindakan lainnya yang secara langsung
atau tidak langsung sehingga dapat merugikan perusahaan; |
2. |
Bahwa PT.Tim Sepuluh Sukses berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kemitraan secara
langsung dan secara sepihak, tanpa memberikan kompensasi maupun ganti rugi dalam bentuk
apapun apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Mitra dinilai sebagai pelanggaran berat
yang sangat fatal sehingga dapat merugikan perusahaan, dan atau terkait dengan pelanggaran
terhadap Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia, dan atau
Pihak Mitra telah didakwa melakukan tindak pidana yang disebabkan oleh
kesalahan/kelalaian/pelanggaran Pihak Kedua itu sendiri; |
3. |
Bahwa terkait pelanggaran atas penyalahgunaan logo T10, nama merk T10, nama perusahaan
PT.Tim Sepuluh Sukses, membocorkan dan atau memperbanyak materi pelatihan T10 dan atau tidak
terlepas juga termasuk membuat dana tau membocorkan bisnis model, alur bisnis, dan hal
lainnya terkait hak cipta PT.Tim Sepuluh Sukses, digolongkan pelanggaran berat dan apabila
Pihak Mitra melakukan hal tersebut, maka PT.Pim Sepuluh Sukses berhak untuk menindak tegas
berupa pemutusan hubungan kemitraan, bahkan tidak menutup kemungkinan akan ditempuhnya jalur
hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku; |
5. |
Keadaan ekonomi dari perusahaan yang secara teknis ekonomis memerlukan kebijakan yang
diambil demi kepentingan PT.Tim Sepuluh Sukses seperti efisiensi/rasionalisasi/likuidasi;
|
6. |
Selebihnya mengenai regulasi serta ketentuan lainnya terkait pemberhentian hubungan
kemitraan telah diatur dalam Tata Tertib Perusahaan PT.Tim Sepuluh Sukses; |
Force Majeur
Apabila terjadi kejadian diluar kuasa kedua belah pihak seperti perang, peyerangan, kerusuhan,
kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya
yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas syarat dan ketentuan ini. Maka hal-hal tersebut
dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PT.Tim Sepuluh Sukses dan Pihak Mitra terhadap syarat dan
ketentuan ini;